
banding
Setiap Klien berhak untuk mengajukan banding atas keputusan hasil pengujian laboratorium maupun pemberian, penolakan, pembekuan, penghentian dan/atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang ditetapkan oleh PT PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.



Pengajuan banding
Klien menyampaikan banding secara tertulis melalui email ke
validasi banding
PROLAB merekam dan memeriksa banding yang diajukan.
Pembentukan komite banding
PROLAB membentuk komite banding yang terdiri dari 3 personel yang tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi dan/atau pengambilan keputusan.
Investigasi banding
Komite Banding melakukan investigasi atas banding yang diajukan. Hasil investigasi adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Banding.
penyampaian keputusan banding
Komite Banding menyampaikan keputusan kepada PROLAB dan Klien yang mengajukan banding.
tindak lanjut keputusan banding
Dengan mempertimbangkan kemampuannya, PROLAB mengambil tindakan berdasarkan keputusan Komite Banding.
penyelesaian perselisihan
Apabila keputusan Komite Banding tidak diterima oleh PROLAB atau Klien yang mengajukan banding, maka diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:











info@prolab-sertifikasi.com
+622263172040
www.prolab-sertifikasi.com