banding

Setiap Klien berhak untuk mengajukan banding atas keputusan hasil pengujian laboratorium maupun pemberian, penolakan, pembekuan, penghentian dan/atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi yang ditetapkan oleh PT PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA.

Pengajuan banding

Klien menyampaikan banding secara tertulis melalui email ke

validasi banding

PROLAB merekam dan memeriksa banding yang diajukan.

Pembentukan komite banding

PROLAB membentuk komite banding yang terdiri dari 3 personel yang tidak terlibat dalam kegiatan evaluasi dan/atau pengambilan keputusan.

Investigasi banding

Komite Banding melakukan investigasi atas banding yang diajukan. Hasil investigasi adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Banding.

penyampaian keputusan banding

Komite Banding menyampaikan keputusan kepada PROLAB dan Klien yang mengajukan banding.

tindak lanjut keputusan banding

Dengan mempertimbangkan kemampuannya, PROLAB mengambil tindakan berdasarkan keputusan Komite Banding.

penyelesaian perselisihan

Apabila keputusan Komite Banding tidak diterima oleh PROLAB atau Klien yang mengajukan banding, maka diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:

info@prolab-sertifikasi.com

+622263172040

www.prolab-sertifikasi.com

Kantor Pusat :
jl. Mohamad Toha
Km 5,3 No. 22 Bandung Jawa Barat - Indonesia 40256
Follow Us On

PT Prolab Sertifikasi Indonesia didirikan pada tahun 2025 dengan tujuan utama untuk mendukung peningkatan kualitas produk dalam negeri melalui layanan sertifikasi dan pengujian yang profesional dan terpercaya. Fokus kami adalah membantu industri, UMKM, serta instansi pemerintah dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki daya saing di pasar nasional maupun global....