
KELUHAN KLIEN PIHAK KETIGA
Demi peningkatan yang berkelanjutan, PT PROLAB SERTIFIKASI INDONESIA sangat terbuka atas pengaduan dari pihak ketiga yang berkepentingan terhadap kepatuhan Klien ACT yang telah memperoleh sertifikasi dari kami.
siapa saja pihak ketiga ?






Pelanggan dari Pemegang Sertifikat
Pelanggan dari Klien PROLAB selaku pemegang sertifikat yang diterbitkan oleh PROLAB dapat mengajukan keluhan yang berkaitan dengan ketidaksesuaian terhadap produk yang disertifikasi oleh PROLAB.
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
BSN dapat mengajukan keluhan berkaitan dengan pelanggaran peraturan yang menyangkut akreditasi atau ketetapan lain yang dilakukan oleh PROLAB.
Regulator dapat mengajukan keluhan berkaitan dengan pelanggaran peraturan atau ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil uji petik terhadap produk yang disertifikasi oleh PROLAB.
REGULATOR TERKAIT



Pengajuan Keluhan
Klien menyampaikan keluhan secara tertulis melalui email ke
validasi keluhan
PROLAB merekam dan memeriksa keluhan yang diajukan.
Pembentukan Tim Investigasi
PROLAB membentuk tim investigasi yang terdiri dari personel yang tidak terlibat dalam kegiatan sertifikasi yang dikeluhkan.
Investigasi Keluhan
Tim investigasi melakukan investigasi atas keluhan yang diajukan untuk mencari akar masalah timbulnya keluhan.
tindak lanjut keluhan
PROLAB melakukan tindakan perbaikan pencegahan yang sesuai berdasarkan akar masalah yang ditemukan.
verifikasi
Hasil investigasi dan tindak lanjut diverifikasi oleh pihak PROLAB yang tidak terlibat dalam proses investigasi dan diajukan kepada manajemen untuk disetujui.
penyampaian tindak lanjut
Hasil investigasi dan tindak lanjut yang diambil PROLAB disampaikan kepada Klien yang mengajukan keluhan untuk memperoleh konfirmasi keberterimaannya.
Apakah Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mencari tahu bagaimana kami dapat membantu Anda?
Silahkan langsung hubungi kami:











info@prolab-sertifikasi.com
+622263172040
www.prolab-sertifikasi.com