



KEBIJAKAN PRIVASI DAN KEAMANAN
PT Prolab Sertifikasi Indonesia berkomitmen untuk melindungi privasi dan keamanan data seluruh pengguna, klien, dan mitra kerja sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia. Kebijakan ini menjelaskan bagaimana data dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi dalam setiap aktivitas layanan.
1. DASAR HUKUM
Kebijakan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya (UU No. 19 Tahun 2016).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait pengelolaan data pribadi dan keamanan sistem elektronik.
2. PENGUMPULAN DATA
Kami dapat mengumpulkan data pribadi dan non-pribadi pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:
Identitas diri (nama, alamat, nomor identitas, kontak).
Informasi perusahaan/organisasi yang terkait dengan proses sertifikasi.
Data transaksi, dokumen sertifikasi, dan catatan administratif.
Informasi teknis seperti alamat IP, perangkat, dan aktivitas akses.
3. PENGGUNAAN DATA
Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk tujuan yang sah, yaitu:
Melaksanakan layanan sertifikasi, pelatihan, dan konsultasi.
Memenuhi kewajiban hukum, regulasi, dan standar akreditasi.
Melakukan verifikasi dan validasi data untuk keperluan audit.
Menyediakan komunikasi resmi terkait layanan perusahaan.
Meningkatkan mutu layanan dan keamanan sistem.
4. KEAMANAN DATA
PT Prolab Sertifikasi Indonesia menerapkan langkah-langkah keamanan sesuai standar nasional dan internasional, meliputi:
Sistem enkripsi dan firewall untuk melindungi data.
Pembatasan akses hanya untuk personel berwenang.
Pencatatan dan pemantauan aktivitas pengguna (audit trail).
Prosedur pemulihan data (data recovery) apabila terjadi insiden keamanan.
5.KERAHASIAAN INFORMASI
Seluruh data yang diperoleh bersifat rahasia dan tidak akan disebarkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis, kecuali diwajibkan oleh hukum.
PT Prolab Sertifikasi Indonesia tunduk pada UU PDP dan UU Rahasia Dagang, sehingga data hanya digunakan sesuai kepentingan yang sah.
Informasi sertifikasi dan laporan hasil pengujian tidak dapat dipublikasikan tanpa otorisasi dari manajemen.
6. HAK PENGGUNA
Pengguna memiliki hak berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, antara lain:
Hak untuk mengetahui tujuan pengumpulan data.
Hak untuk mengakses dan memperbarui data pribadi.
Hak untuk menarik persetujuan penggunaan data.
Hak untuk meminta penghapusan data sesuai ketentuan hukum.
7. TANGGUNG JAWAB DAN KEPATUHAN
Pengguna wajib menjaga kerahasiaan akun, akses, maupun dokumen resmi yang diberikan perusahaan.
Pelanggaran terhadap kebijakan privasi dan keamanan ini akan dikenakan sanksi sesuai mekanisme internal dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
PT Prolab Sertifikasi Indonesia berhak melakukan perubahan kebijakan ini sewaktu-waktu menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah.
8. PERNYATAAN PERSETUJUAN
Dengan mengakses dan menggunakan layanan PT Prolab Sertifikasi Indonesia, pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi dan Keamanan ini serta tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
⚠️ Disclaimer: Segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan data, atau ancaman keamanan sistem akan ditindak tegas sesuai peraturan perusahaan dan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.











info@prolab-sertifikasi.com
+622263172040
www.prolab-sertifikasi.com